Tulisan ini melacak perkembangan sufisme dan mereformasikannya dengan melihat peran kaum sufi pada masa awal Islam. Dengan upaya ini telah terlihat bahwa sufisme mampu menyediakan pijakan moral yang jelas sehingga manusia dalam menghadapi bernagai pilihan kebebasan moral ini dapat diarahkan sesuai standar moralitas-religius yang terhormat, memperjuangkan semangat kemanusiaan universal, membangu…
Hukum Islam tidak akan lepas dari sumbernya, Al Qur'an. Seluruh hukum yang diambil dari al qur'an harus senantiasa menunjukkan semangat yang ekuivalen dengannya. Oleh karenanya, penafsiran al qur'an harus setia memperhatikan aspek-aspek kesejarahan, disamping sebagai respons aktual atas problema yang tengah dihadapi. Melalui pola twofold movement atau gerakan ganda, berangkat dari pengalaman hi…
Istilah maslahah merupakan salah satu teori dalam melakukan ijtihad dengan menggunakan akal untuk mengistinbatkan hukum dari al Qur'an dan sunna. Teori ini terutama digunakan di kalangan ahli fiqh Syi'ah dan Dzahiri. Di kalangan ulama terdapat perbedaan tentang apakah teori maslahah boleh dan dapat diterima sebagai dasar dalam penetapan fatwa. Ada dua kelompok fatwa di Indonesia; pertama, fatwa…
Sejak kelahirannya keberadaan perundang-undangan perkawinan memang penuh dengan kontroversi. Sekelompok masyarakat menghendaki adanya Undang-Undang Perkawinan, sebaliknya sekelompok lain menolak rencana tersebut. Kelompok yang menginginkan misalnya tercermin dalam tuntutan beberapa organisasi, khususnyaorganisasi-organisasi wanita yang sampai membicarakannya di Dewan Rakyat [Volksraad]. Kongres…
Dalam artikel ini penulis menunjukkan pentingnya mengkaji pandangan-pandangan para ilmuwan muslim terdahulu untuk memahami, bukan saja ruh kebudayaan Islam, tetapi juga kebudayaan modern. Secara khusus dia menunjukkan pandangan sufi Persia, I'raqi, tentang ruang dan waktu, yang mengantisipasi temuan-temuan fisika modern, lewat upayanya untuk menjelaskan pengalaman spiritualnya. syur.