The rise of Islamic parties reflects a short-term interest of Muslim figures. Consequently, Islamic parties have no eny obvious missions. It could happen due to a blessing of reformation era. Therefore, there is no strong cooperation and solid consolodation among Islamic parties. Even though, it is good in terms of the rise of assorted Muslim aspiration, but it also has reduced the cohessivenes…
Tulisan ini mengetengahkan wacana paradigma aktualisasi hukum Islam dalam konteks kebangsaan. Fokus perhatiannya diarahkan pada upaya-upaya kembali hukum Islam ke dalam sistem dan pola regulasi masyarakat bangsa modern yang pluralistik, baik secara sosial maupun kultural. Penulisannya diilhami oleh sebuah fenomena mengemukanya secara signifikan dan konstan, apresiasi masyarakat terhadap hukum i…
Upaya dekonstruksi-rekonstruksi atau tepatnya pembaharuan hukum Islam, sesungguhnya merupakan sebuah upaya yang sudah lama dilakukan. Perjalanan sejarah peradaban, di satu sisi, selalu saja meniscayakan sebuah modifikasi dan pembaruan-pembaruan di bidang lainnya termasuk juga fikih atau hukum Islam. Pandangan bahwa hukum merupakan inti dari sebuah peradaban manusia mencerminkan adanya suatu pro…
Sejarah hukum Islam di Indonesia dicirikan oleh adanya perubahan-perubahan yang fundamental. Perubahan itu meliputi dua segi, pertama segi metodoloi dan pendekatannya dan kedua adalah berimplikasi pada produk hukum yang ditetapkan. Struktur bangunan pembaharuan hukum Islam tidak jauh berbeda dengan bentuk reformasi hukum Islam yang terjadi secara global. Persisnya, kesamaan itu dapat dilihat da…
Jizyah in contemporary context is a controversial issue. Some contemporary fuqaha' view that jizyah is inapplicable at present time because it is against human right. Orientalists, for instance, view Islam as discriminative simply because og jizyah. In the writer's opinion, such views are improper not only because they are not underlain by strong historical background but al qur'an and hadith, …
Penelitian ini bersifat kajian pustaka yang membutuhkan data-data kualitatif dengan menelaah buku-buku Shahrur tentang pakaian sebagai data primer, dan data-data lain yang ada kaitannya sebagai sumber sekunder.
Sebagaian besar umat islam menggangap bahwa jumlah persaksian wanita 2 kali dari laki-laki. Ini si anggap sudah final dan tidak perlu di tafsir ulang. Berdasarkan Qs. al Baqarah [2] ayat:282, para mufassir mwlihat bahwa asal mula persaksian merupakan hak laki-laki kecuali dalam hal muamalah. Alasannya bersifat kebahasaan, yaitu penggunaan kata mudhakar dalam ayat tersebut. Ada mufassir yang mem…
The term jihad fi sabil allah is often used to refer to physical war in the path of God. The word, as it is derived from the Qs. al Tawbah [9]:60, in fact connotes specific and general meanings. The specific meaning of it coomonly found in classical ulema's interpretation is related to the war. This interpretation is based on historical evidence and supported by the literal meaningof Qur'an and…